JAKARTA, KOMPAS "Senin, 18 Maret 2013"
Total dana pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia
yang tak terserap dan ada di bank umum nasional per akhir Desember 2012
mencapai Rp 99,24 triliun. Padahal, banyak prioritas pembangunan di
daerah terbengkalai karena kekurangan dana. Wakil Menteri Keuangan Anny
Ratnawati, di
Jakarta, Minggu (17/3), menyatakan, total dana pemerintah
daerah (pemda) yang mengendap di bank umum nasional per akhir tahun 2012
itu adalah sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) di seluruh pemerintah
provinsi, kabupaten, dan kota. Dana tersebut adalah total anggaran
belanja daerah tahun 2012 yang tidak terserap sampai akhir tahun. Dari
data Kementerian Keuangan, dana pemda di bank umum nasional per akhir
tahun 2002 dan tahun 2009 adalah Rp 22,18 triliun dan Rp 59,81 triliun.
Per akhir 2011, nilainya melonjak menjadi Rp 80,4 triliun, dengan
rincian Rp 13,12 triliun di simpanan berjangka, Rp 45,77 triliun di
rekening giro yang bunganya kecil, dan Rp 919 miliar di tabungan.
Artinya, dana pembangunan yang tidak terserap dan mengendap di bank
terus menggelembung. Khusus Rp 99,24 triliun, dana daerah yang tidak
terserap per akhir tahun 2012, menurut Anny, dapat direalokasi oleh
setiap pemda untuk membiayai program prioritas dan belum mendapatkan
alokasi dana memadai tahun 2013. Caranya, pemda
mengalokasikan belanja
ekstra untuk program yang diinginkan. Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang ditimbulkan kemudian dibiayai dari silpa
daerah tahun 2012 tersebut. Mekanisme ini hanya dapat dilakukan lewat
mekanisme APBD atau APBD Perubahan yang kewenangan sepenuhnya berada di
pemda dan DPRD. Sebelumnya, dalam diskusi nasional bertema ”Optimalisasi
Pertanian Menuju ASEAN Economic Community (AEC) 2015” di Makassar,
Sulawesi Selatan, Jumat (15/3), Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi
Seluruh Indonesia Syahrul Yasin Limpo mengusulkan adanya insentif dari
APBN untuk menggenjot produk pertanian unggul. Per provinsi Rp 1
triliun. Menanggapi hal itu, Anny berpendapat, APBN tahun 2013 sulit
untuk mengalokasikan dana untuk program baru di luar rencana awal karena
ruang fiskalnya amat terbatas. Pemda justru bisa merealokasi sisa lebih
penggunaan anggaran yang mengendap di bank untuk program tersebut.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Dearah Robert
Endi Jaweng
menyatakan, sejak otonomi daerah berlaku, 31 jenis urusan
negara atau 75 persen dari total urusan negara telah diserahkan dari
pusat ke daerah. Namun, alokasi dana transfer ke daerah pada tahun ini
hanya 31 persen dari total APBN 2013. Dengan begitu, dari sisi porsi,
menurut Endi, pemerintah pusat belum proporsional mengalokasikan dana ke
daerah. Namun, nyatanya, dengan dana yang belum maksimal saja, anggaran
di daerah masih mengendap.